JaTeng – Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun, Pada Senin malam (5/2/2024).
Keputusan ini disambut gembira oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang bahkan menggelar aksi sujud syukur di depan gedung DPR/MPR pada (6/2/2024).
Ketua Apdesi, Surta Wijaya, menyatakan rasa syukur karena permintaan perpanjangan masa jabatan kades telah disetujui dan revisi UU Desa No 6 Tahun 2024 resmi diterima.
Wijaya menjelaskan bahwa Apdesi selalu berkomitmen mengawal revisi UU Desa, khususnya terkait perpanjangan masa tugas kades.
“Alhamdulillah sudah diterima setelah perjalanan aksi yang begitu panjang. Aksi satu sampai empat sampai hari ini,” ujar Wijaya.
Menurut Wijaya, pembahasan revisi UU Desa telah selesai semalam, dan hasilnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode.
“Sudah clean and clear,” tambahnya.
Wijaya menjelaskan alasan di balik perpanjangan masa jabatan kades, menganggap enam tahun masa jabatan sebelumnya terlalu singkat untuk merasakan dampak pembangunan yang signifikan.
Dia berharap, dengan masa jabatan delapan tahun dalam satu periode, kepala desa dapat lebih maksimal dalam membangun desa.
“Oleh karena itu, diharapkan kepala desa yang menjabat selama 8 tahun dalam satu periode mampu meningkatkan pembangunan desa secara lebih optimal. Desa diharapkan dapat berkembang, maju, dan mandiri,” ungkapnya.
Wijaya melihat masa jabatan delapan tahun sebagai tantangan bagi para kades untuk benar-benar maksimal dalam membangun desa mereka